Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

RANGKUMAN BAB 3.

RANGKUMAN MATERI BAB 3 A.Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1.Perumusan UUD Negara Republik Tahun 1945. -Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda seperti 1.dalam bahasa Inggris "constitution" 2.dalam bahasa Belanda "constitutie" 3.dalam bahasa Jerman "konstitution" 4.dalam bahasa Latin "constitutio" Yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. -Konstitusi terbagi menjadi 2,yaitu: 1.konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok negara,bangunan negara,dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. 2.konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi,yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Julihardi,2015:66-67). -Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia: 1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI) 2. pengambilan keputusan MPR berdasa...

KONSTITUSI DAN KONVENSI

1, Pengertian konstitusi      konstitusi adalah hukum dasar yang di jadikan pengangan dalam penyelenggaraan pemerintah            negara. 2. Sebutkan konstitusi yang pernah berlaku di indonesia  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) 2. UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) 3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) 4. UUD 1945 Masa  Sistem Pemerintahan Orde Lama  (5 Juli 1959 – 1965) 5. UUD 1945 Masa  Pemerintahan Orde Baru 6. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999 7. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999 8. UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000 9. UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001 10. UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002 3. Pengertian konvensi  konvensi adalah hukum dasar tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan suatu negara dan ditaati oleh pihak penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan eti...

Pengakuan sikap saya terhadap norma agama, kesusilaan, kesopanan, hukum

1.Norma Agama  Pengakuan dosa: 1. Saya pernah meninggalkan sholat 5 waktu 2. Saya pernah berprasangka buruk  3. Sering berkata tidak baik 4. Pernah bercanda saat sedang sholat 5. Pernah berkata yang tidak sopan 6. Jarang melakukan sholat tahajud 7. Saya belum bisa menghafal 30 Juz Al-Qur'an 8. Saya belum berniat untuk memakai hijab 9. Saya jarang beramal 10. Saya pernah mengganggu orang ketika sedang sholat Perbaikan dosa: 1. Saya berniat untuk melakukan sholat 5 waktu 2. Tidak berprasangka buruk kepada orang lain 3. Tidak ingin berkata tidak baik lagi/buruk 4. Saya ingin berniat untuk memakai hijab untuk menutup aurat saya 5. Tidak ingin membantah perkataan orang tua lag 6. Saya akan berniat untuk melakukan sholat tahajud 7. Saya harus giat mengaji agar dapat menghafal juz 30 8. Saya akan solat dengan khusyu 9. Saya tidak mau lagi mengganggu orang ketika sedang sholat 10. Saya mau rajin beramal 2.Norma Kesusilaan Pengak...