RANGKUMAN BAB 3.

RANGKUMAN MATERI BAB 3

A.Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.Perumusan UUD Negara Republik Tahun 1945.

-Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda seperti
1.dalam bahasa Inggris "constitution"
2.dalam bahasa Belanda "constitutie"
3.dalam bahasa Jerman "konstitution"
4.dalam bahasa Latin "constitutio"
Yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.

-Konstitusi terbagi menjadi 2,yaitu:
1.konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok negara,bangunan negara,dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi,yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara (Budi Julihardi,2015:66-67).

-Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia:
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. pengambilan keputusan MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat
3, presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum KPR yang akan datang.

-Menurut seorang sarjana hukum,E.C.S Wade Undangan-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

-Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas ,yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah agar  penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat  sewenang-wenangan .Dengan demikian, diharapkan  hak-hak warga negara akan lebih terlindung.

-Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagai ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

-Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagara.

-Dalam hierarki hukum,konsitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidah boleh bertentangan dengan UUD.

-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi.

-Naskah UUD 1945 pertama kali di persiapkan oleh BPUPKI  

-Panitia kecil perancang UUD,pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang lambang negara,negara kesatuan,sebutan majelis permusyawaratan rakyat  ,dan membentuk panitia penghalus bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat , Salim dan Suepomo.

-Pada tanggal 14 jULI 1945,BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ''PEMBICARAAN TENTANG PERNYATAAN KEMERDEKAAN''.

-Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.

-Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ''PEMBAHASAN  RANCANGAN  UUD''yang di ketuai oleh Soekarno.

-Naskah UUD diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.

2. PENGESAHAN UUD NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.

-PPKI yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakin pada tanggal 18 Agustus 1945.

-Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan keputusan  sebangai berikut :
A. mengesahkan UUD 1945.
B. menetapkan IR.Soekarno sebagai presiden dan DRS.Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
C. membentuk komite nasional indonesia pusat.

-Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang ke-2 BPUPKI

- 4 perubahan yang di sepakati tersebut antara lain sebagai berikut :
1. kata mukaddimah diganti dengan kata pembukaan.
2. sila pertama , yaitu ketuhanan kengan kewajiban menjalankan dengan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan rumusan ''ketuhanan yang maha esa''
3. perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ''presiden ialah orang indonesia asli yang beragama islam''
menjadi ''presiden ialah orang indonesia asli''
4. pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ''negara berdasarkan atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluknya'' diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ''negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa''.

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
-UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di indonesia .Kedudukan sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya.

C. Peran Tokoh Perumusan UUD 1945.

-Semangat dan Komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan ,rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.

Komentar